Saturday, November 17, 2007

WHAT WAS ON?


Setelah Piala Dunia 1938, sepak bola tertunda selama 12 tahun, disebabkan Perang Dunia II yang melanda Eropa serta Asia. Akhirnya FIFA kembali melaksanakan kongres pada 25 Juli 1946 di Luksemburg. Kongres tersebut memutuskan pelaksanaannya kembali kompetisi terbesar dunia di Brazil. 16 Juli 1950 adalah laga final antara Brazil dan Uruguay, Brasil membuka gol lewat Silbino Cradoso Friaca pada menit ke-47. Namun, Uruguay membalikkan keadaan saat menyamakan kedudukan lewat Juan Alberto Schiaffino pada menit ke-66. Dan Alcides Edgardo "Chico" Ghiggia mencetak gol kemenangan 11 menit menjelang pertandingan usai mendandakan kemenangan negara Uruguay di final Piala Dunia 1950.

Tuesday, July 3, 2007

Pro Kontra LSF Sebagai Lembaga Klasifikasi

JAWABAN.com - Usulan perubahan wewenang Lembaga Sensor Film (LSF) menjadi lembagaklasifikasi bagi film layar lebar yang akan diajukan dalam revisi Undang-Undang Perfilmanmenimbulkan pro dan kontra di kalangan insan perfilman. Bagi sejumlah kalangan, salahsatunya produser dari Rumah Produksi Indika Entertainment, Shanker usulan perubahanwewenang LSF tersebut merupakan ide yang menarik. Sebab, selama ini seringkalipengguntingan adegan yang dilakukan LSF sebagai upaya penyensoran dirasakan pihak-pihakpembuat film, yaitu sutradara dan produser telah merusak karya mereka. "Soalnya karya kamidisuguhkan ke hadapan penonton jadi tidak utuh lagi, karena ada beberapa adegan yang hilang," ungkapnya.
yang Selain itu, lanjutnya, pengguntingan adegan yang telah dilakulan LSF juga telah membuat penonton kehilangan haknya untuk mendapatkan seluruh cerita dari film tersebut. Salah satu film produksi Indika Entertainment yang telah dipotong LSF berjudul Detik Terakhir. Film yang diperankan oleh Cornelia Agatha dan Sausan ini bercerita tentang pecandu narkoba. "Film ini banyak dipotong oleh LSF. Hampir semua film yang saya produksi rata-rata dipotong oleh LSF sebelum diizinkan diputar di bioskop," ungkapnya.

Sementara, Yenny Rachman, pemain film era 80-an yang juga merupakan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) periode 2006-2011, mengatakan, peran LSF sebagai lembaga sensor film sebaiknya tidak diubah menjadi lembaga klasifikasi. Pasalnya, peran sebagai lembaga sensor masih diperlukan sebagai fungsi kontrol bagi masyarakat dan semua pihak. "Namanya kita hidup, manusia itu gudangnya dosa. Maka keberadaan LSF sebagai lembaga sensor film dibutuhkan untuk saling mengingatkan kita. Sebab pada dasarnya manusia itu tidak ada yang sempurna," tuturnya. Menurutnya, keberadaan LSF sebagai lembaga sensor seharusnya tidak dinilai telah membatasi atau mematikan kreativitas para insan film. Namun dia setuju jika dalam mekanisme pelaksanaan fungsi kontrol LSF dilakukan perbaikan. Di antaranya dengan membuat beberapa divisi yang lebih spesifik dalam tubuh LSF. "Jadi dalam mengamati atau memberikan penilaian terhadap karya seseorang sebaiknya dilakukan LSF secara bertingkat oleh divisi masing-masing. Misal di tahap awal jika LSF menemukan adanya adegan yang tak sesuai moral bangsa, sebaiknya tidak langsung menggunting. Sutradara atau produser diberi kesempatan untuk merevisi film tersebut," urainya.

Jika telah diberikan pemberitahuan pertama, pihak sutradara dan produser belum juga memperbaiki film tersebut, kata Yenny, maka dilanjutkan ke tahap kedua yaitu LSF kembali mengirimkan surat peringatan kedua. Jika kemudian peringatan tersebut tidak juga digubris, LSF kembali memberikan peringatan ketiga atau yang terakhir. "Kalau surat peringatan atau pemberitahuan ketiga, pihak yang bertanggung jawab terhadap film tersebut tidak juga menggubris. Maka LSF dalam hal ini divisi khususnya berhak mengambil suatu tindakan berupa penyensoran dengan memotong adegan yang tak layak itu," jelasnya. Kata Yenny, sebaiknya para insan film tidak meragukan kemampuan LSF dalam menjalankan wewenangnya sebagai lembaga sensor film. Apalagi dalam lembaga tersebut terdapat orang-orang yang mewakili berbagai profesi dalam dunia perfilman. "Dalam LSF terdapat berbagai unsur yang mewakili semua insan film, ada sutradara, produser, pemain film, dan lain-lain. Jadi kenapa kita masih mempertanyakan keputusan yang mereka buat?," tanya Yenny.

Sementara, kata dia, jika masalah penyensoran film hanya diserahkan pada pengelola gedung bioskop, berdasarkan klasifikasi film yang diputar, dikhawatirkan hal itu tak kan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. "Kenapa kita harus memberi beban pada pengelola bioskop? Padahal mereka kan hanya pengusaha yang tahunya beli film untuk diputar di tempat usaha mereka. Bioskop itu cuma sarana, bukan tempatnya orang-orang yang punya skill di bidang perfilman. Mereka bukan orang yang ahli dalam menjaga moral bangsa, karena mereka bekerja berdasarkan prinsip pedagang, dan kita tidak bisa menyalahkan mereka begitu," ungkapnya.

Selain itu, kata Yenny, pengklasifikasian film seharusnya bukan menjadi tugas dan wewenang LSF, tapi diserahkan pada si pembuat film tersebut. Tugas LSF adalah melakukan penyensoran. "Kalau LSF hanya menjadi lembaga klasifikasi untuk apa? Toh yang bikin film itu adalah orang-orang yang pintar. Ketika akan memproduksi film tersebut, tentu sudah terbayang oleh mereka film itu pantasnya ditonton oleh kalangan mana. Tidak perlu LSF yang melakukan klasifikasi, cukup mereka saja. Tapi dengan adanya lembaga sensor, maka akan ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi para insan film," tegasnya.

Hal senada juga dikatakan sutradara yang juga merupakan Ketua Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) masa bakti tahun 2006-2009, Deddy Mizar. Menurutnya jika pelaksanaan penyensoran dilakukan oleh pengelola gedung bioskop hanya berdasarkan pengklasifikasian film dari LSF, dikhawatirkan akan dapat menimbulkan sikap anarkis di kalangan masyarakat. Terlebih jika ternyata dalam pelaksanaannya ternyata ada pengelola bioskop yang nakal dan membiarkan penonton remaja menyaksikan film dewasa. Dikhawatirkan masyarakat akan mencari hakim sendiri dengan menyerbu gedung bioskop atau menyantroni sutradara dan produser film. "Siap nggak para polisi mengawasi gedung-gedung bioskop, untuk memastikan mereka tidak melanggar aturan membiarkan anak di bawah umur menonton film dewasa," imbuhnya.

Keberadaan LSF sebagai lembaga sensor, jelas Deddy, masih dibutuhkan mengingat saat ini kesadaran para pembuat film untuk tidak memasukan unsur sadisme, pornografi, dan lain-lain ke dalam film mereka masih minim. "Kesadaran ada hanya kalau diancam. Lihat saja film-film sekarang, judulnya saja sudah aneh-aneh, begitu juga dengan tema. Yang terpenting adalah bagaimana LSF mampu menjalani pernannya tanpa mengesampingkan kepentingan insan film dan masyarakat banyak," tandasnya.

Sunday, July 1, 2007

''ibu''

kau yang mengandung ku
9 bulan lama nya
kau yang melahirkan ku
antara hidup dan mati
kau yang membesarkan ku
dengan iklas dari hati
kau yang mengajariku
bagaimana berbudi pekertiyang baik
kau yang selalu hadir
di saat aku membutuh kan mu
begitu besar
begitu berat
tanggung jawab mu
terima kasih ibu


created by apoenkz